Kamis, 11 Juni 2009

Undang-undang No. 7

Dengan demikian jelaskanlah bahwa pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin membantu dalam bidang perkreditan bagi golongan ekonomi lemah. Kebijaksanaan perkreditan yang dilakukan pemerintah dengan jalan memeberi bantuan kredit dengan syarat-syarat tertentu. Diantaranya harus ada agunan atau jaminan. Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1992 pasal 8 menyatakan bahwa : Dalam memeberikan kredit bank umum wajib mempunyai keyakinan atas kemempuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai yang telah diperjanjikan. Sedangkan dalam penjelasan pasal 8 Undang-undang No. 7
tahun 1992